Blogroll

Minggu, 25 November 2018

SYARAT BERPKAIAN SESUAI SYARIAT ISLAM

1. Menutup Aurat

Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf [7]: 22 .
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapir.

2. Longgar Dan Tidak Ketat

Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”

3. Tidak Menampakkan Kulit

Tidak menampakkan kulit, misalkan pakaian tersebut terbuat dari bahan yang tipis, atau warnanya menyerupai kulit. Dalil dari kriteria ketiga ini hampir sama dengan kriteria kedua, di mana Islam melarang seseorang berpakaian namun seperti telanjang (kasiyaat ‘aariyaat, mumilaat maailaat).

4. Pakaian Yang Tidak Menyerupai Lawan Jenis

Pakaian yang tidak menyerupai lawan jenis. Jika laki-laki maka tidak diperbolehkan menggunakan pakaian perempuan, sebaliknya perempuan tidak diperbolehkan menggunakan pakaian laki-laki.
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Demikian informasi seputar cara berpakaian sesuai syariat, semoga menginspirasi kita dalam berpakaian.
Wallahu a’lam.
Sumber: al-Thuruq al-Shahihah fi Fahm al-Sunnah al-Nabawiyyah
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About us

Feature Post

Seacrh By Labels

GAYA RENANG

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Blogger templates