1. Sistem Pemerintahan Periode 1945 sampai dengan 1949
Lama periode pemerintahan sistem ini adalah 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara adalah Kesatuan
Bentuk Pemerintahan Republik
Sistem Pemerintahan berupa Presidensial
Menggunakan Konstitusi UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer. Pada periode ini sistem pemerintahan masih belum stabil tentang implementasi sistem pemerintahan presidential karena keadaan suatu negara yang belum aman.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949 sampai dengan 1950
Periode merintahan sistem ini berlangsung dari 27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950
Bentuk Negara adalah Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan adalah Republik
Sistem Pemerintahan yang digunakan merupakan Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi yang dijalankan berupa Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950 sampai dengan 1959
Periode pemerintahan dimulai dari 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
- Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959 sampai dengan 1966 (Orde Lama)
Lama periode pemerintahan berlangsung dari 5 Juli 1959 sampai dengan 22 Februari 1966
Bentuk Negara adalah negara Kesatuan
Bentuk Pemerintahan adalah Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Bertepatan dengan dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 maka sistem pemerintahan Indonesia dikembalikan ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966 sampai dengan 1998 (Orde Baru)
Lama periode berlangsung dari 22 Februari 1966 sampai dengan 21 Mei 1998
Bentuk Negara adalah negara Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 sampai sekarang
Periode pemerintahan berlangsung dari 21 Mei 1998 sampai sekarang
Bentuk Negara adalah negara Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
0 komentar:
Posting Komentar